Kolom Khusus

 
Kalender Kegiatan Remaja Islam Sunda Kelapa

Radio Streaming RISKA
Live Kajian PARIS


listen with Window Media Player   listen with Winamp   listen with iTunes   listen with RealPlayer

Support Online RISKA


Partner RISKA

Banner

RISKA Movie Production

SMS Berhadiah Haram PDF Cetak E-mail
Rabu, 31 Mei 2006 00:38

Mengakhiri Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) se-Indonesia ke II Sabtu kemarin, MUI memutuskan fatwa soal SMS (pesan singkat) berhadiah. Kesimpulannya, "haram"

Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada Sabtu, (27/5) siang telah mengakhiri dengan mengeluarkan berbagai keputusan (fatwa). Di antara keputusan tersebut adalah soal SMS (pesan singkat) berhadiah.

''SMS berhadiah hukumnya haram,'' ujar Ketua MUI, KH Ma'ruf Amin kepada wartawan usai sidang pleno Sabtu. Alasannya, SMS berhadiah mengandung unsur judi () , t dan israf.

Dalam rilis komisi B ulama se-Indonesia yang dibagikan kepada wartawan diterangkan bahwa unsur judi pada SMS berhadiah disebabkan karena sifatnya yang mengundi nasib. Konsumen akan berharap-harap cemas memperoleh hadiah besar dengan cara mudah.

Sedang unsur dimungkinkan karena permainan tersebut cenderung membentuk perilaku mubazir, menyia-nyiakan harta dalam kegiatan yang berunsur makisat.

Permainan ini dinilai mengandung unsur gharar karena sifatnya yang tak jelas, mengelabui, dimaksudkan untuk mencari keuntungan sebesar-besarnya oleh penyedia jasa.

SMS berhadiah yang diharamkan ini bisa berbentuk kontes, kuis, permainan, atau kompetisi yang
menjanjikan hadiah di antara para pengirim SMS. Hadiahnya bisa berupa uang , natura, paket wisata, dan lain-lain. Dasar hukum keputusan ini adalah QS : 90, QS 26-27, dan QS: 31

Nikah bawah tangan

Selain itu, Komisi B juga mengeluarkan keputusan tentang nikah di bawah tangan, yaitu pernikahan yang terpenuhi semua rukun dan syarat yang ditetapkan dalam fiqh, namun tanpa pencatatan resmi dari instansi yang berwenang.

Nikah yang demikian ini, kata Ma'ruf, hukumnya syah, karena telah terpenuhi syarat dan rukun nikah. Namun, haram jika terdapat .

Rekomendasi lainnya adalah mengimbau kepada umat Islam untuk tidak menyekolahkan putera-puterinya ke sekolah-sekolah yang dikelola non-Muslim serta mendorong umat Islam agar memasukkan putra-putrinya ke sekolah-sekolah Islam. [mah]

sumber : hidayatullah.com

 

 

Add your comment

Your name:
Judul:
Comment:

Banner