| SMS Berhadiah Haram |
|
|
|
| Rabu, 31 Mei 2006 00:38 | |||
|
Mengakhiri Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) se-Indonesia ke II Sabtu kemarin, MUI memutuskan fatwa soal SMS (pesan singkat) berhadiah. Kesimpulannya, "haram" Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada Sabtu, (27/5) siang telah mengakhiri dengan mengeluarkan berbagai keputusan (fatwa). Di antara keputusan tersebut adalah soal SMS (pesan singkat) berhadiah. ''SMS berhadiah hukumnya haram,'' ujar Ketua MUI, KH Ma'ruf Amin kepada wartawan usai sidang pleno Sabtu. Alasannya, SMS berhadiah mengandung unsur judi () , t dan israf. Dalam rilis komisi B ulama se-Indonesia yang dibagikan kepada wartawan diterangkan bahwa unsur judi pada SMS berhadiah disebabkan karena sifatnya yang mengundi nasib. Konsumen akan berharap-harap cemas memperoleh hadiah besar dengan cara mudah. Nikah bawah tangan Nikah yang demikian ini, kata Ma'ruf, hukumnya syah, karena telah terpenuhi syarat dan rukun nikah. Namun, haram jika terdapat .
|
Add your comment
| |








